Vaksin adalah produk biologi yang mengandung antigen berupa mikroorganisme hidup atau mati yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lain, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan. spesifik aktif melawan penyakit tertentu.
Banyak negara, termasuk Indonesia, kini menerapkan kebijakan pelonggaran kegiatan bagi mereka yang telah divaksinasi Covid-19. Di sisi lain, ada situs gacor yang menolak divaksinasi, tentu tidak akan mendapatkan kemudahan melakukan mobilitas di tengah pandemi.
Meski begitu, ada satu tantangan besar yang menghantui vaksinasi ini. Ancaman datang dari kelompok yang tidak atau menolak divaksinasi. Keunggulan tersebut pada akhirnya menimbulkan ketimpangan sosial yang dirasakan tidak adil bagi masyarakat yang tidak divaksinasi. Bahkan sebagian yang enggan divaksinasi menganggap tindakan ini mirip dengan langkah diktator.
Risiko tidak divaksinasi terhadap COVID-19
Vaksin bukan obat untuk COVID-19. Namun, tubuh seseorang yang telah divaksinasi akan memiliki antibodi atau kekebalan yang lebih kuat untuk menangkal virus Corona, apalagi sekarang varian baru COVID-19 telah menyebar di Indonesia.
Beberapa minggu yang lalu, varian delta menyumbang 2 persen dari kasus di Amerika Serikat, tetapi sekarang di 6 persen dan akan terus berkembang pesat, terutama di wilayah negara dan kelompok demografis yang memiliki tingkat vaksinasi yang lebih rendah.
Akibat lain yang diterima, yaitu:
-
Tidak Bisa Melakukan Perjalanan
Orang yang berasal dari negara terinfeksi dan/atau endemik penyakit menular tertentu tidak dapat menunjukkan Sertifikat slot deposit pulsa tanpa potongan Vaksinasi Internasional atau terbukti tidak sah, melakukan tindakan karantina kesehatan.
Orang yang berangkat dari negara yang terinfeksi dan/atau endemik penyakit menular tertentu tidak dapat menunjukkan worldwide Vaccination certificates atau terbukti tidak sah, harus divaksinasi dan/atau profilaksis, menunda keberangkatan, dan menerbitkan worldwide Vaccination certificate.
-
Pasal 14 ayat (1) UU four/1984
Selain itu, perseorangan/kelompok orang yang menghalangi pelaksanaan imunisasi dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU four/1984, yaitu:
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Kemudian Pasal 30 Perda DKI Jakarta 2/2020 mengatur tentang pengenaan sanksi bagi yang tidak mau divaksinasi COVID-19 sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja menolak untuk menjalani pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Komentar Terbaru